T: Apakah ada pajak yang terdokumentasi di Armenia?
J: Armenia tidak memungut pajak dokumenter apa pun atas dokumen yang membuktikan transaksi.
Q: Apakah ada Pajak Pertambahan Nilai (atau pajak serupa)? Jika iya, berapa rate atau tarifnya?
A: Seseorang (badan hukum, pengusaha perorangan, dan lain-lain) dianggap pembayar PPN apabila melakukan kegiatan wirausaha dan penghasilan kena pajaknya pada tahun takwim sebelumnya atau pada tahun takwim berjalan lebih dari ambang batas PPN (AMD 58.35 juta ).
Ada dua tarif PPN.
Tarif standar PPN sebesar 20% berlaku untuk setiap penyediaan barang dan jasa yang tidak bebas PPN atau diberi tarif nol.
Tarif PPN 0% biasanya digunakan untuk ekspor barang dan jasa, pengangkutan muatan asing melalui wilayah RA (lihat Pasal 16 UU RA tentang PPN ).
T: Apakah PPN (atau pajak serupa) dibebankan pada seluruh transaksi atau adakah pengecualian yang relevan?
J: Meskipun sebagian besar transaksi yang berhubungan dengan penjualan barang, pekerjaan, jasa dan impor barang dikenakan PPN, terdapat transaksi tidak kena pajak yang diatur dalam undang-undang PPN (lihat Pasal 15).

