Majelis Nasional Armenia mengesahkan undang-undang yang memperluas daftar barang yang penjualan atau impornya memerlukan penggunaan stempel fiskal. Secara khusus, stempel fiskal akan diwajibkan untuk barang kemasan atau botol berikut ini: susu; krim; yogurt; es krim; kopi; teh; minyak sayur; daging kaleng, ikan, buah-buahan dan sayuran; cuka; kosmetik dan deterjen.
Stempel fiskal diperkenalkan pada tahun 2013 dan saat ini berlaku untuk penjualan atau impor air; jus; bir dan koktail beralkohol.

