Likuidasi perusahaan dapat terjadi karena beberapa alasan:
- dengan keputusan para pendirinya (pemegang saham, peserta) (termasuk berakhirnya jangka waktu atau tercapainya tujuan pendiriannya)
- berdasarkan putusan pengadilan yang membatalkan pendaftarannya berdasarkan pelanggaran hukum pada saat pendaftaran
- berdasarkan keputusan pengadilan
- untuk melakukan kegiatan yang tidak berlisensi atau dilarang oleh hukum
- untuk pelanggaran ganda atau serius terhadap tindakan hukum dan undang-undang
- jika suatu Persatuan atau yayasan publik secara sistematis terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang tidak ditentukan dalam tujuan piagamnya
- kebangkrutan juga dapat menjadi alasan likuidasi perusahaan.
Proses likuidasi perusahaan secara teratur harus mengikuti perintah yang ditentukan oleh undang-undang Armenia, jika tidak, Daftar Badan Hukum Negara mungkin tidak mengizinkannya.
Untuk dapat dilikuidasi, perseroan harus melalui tahapan sebagai berikut:
- Para pendiri (pemegang saham, peserta) mengambil keputusan tentang likuidasi perseroan, kemudian mengangkat panitia likuidasi (likuidator), dan mulai saat itu panitia likuidasi memikul tanggung jawab pengelolaan perseroan.
- Pimpinan badan eksekutif perseroan segera memberitahukan kepada Daftar Badan Hukum Negara tentang perseroan yang sedang dalam proses likuidasi, dan Daftar Badan Hukum Negara dalam waktu dua hari kerja mencatatnya dalam Daftar Negara Terpadu.
- Komite likuidasi memasang pengumuman kepada situs resmi pemberitahuan kepada masyarakat tentang perseroan yang sedang dalam proses likuidasi dan menetapkan tata cara serta jangka waktu kreditor dapat mengajukan tuntutannya. Jangka waktu ini tidak boleh kurang dari dua bulan sejak tanggal pengumuman.
- Komite likuidasi mengambil tindakan untuk mendapatkan piutang kepada perusahaan, dan untuk mengidentifikasi dan memberitahukan kreditur tentang likuidasi perusahaan.
- Setelah batas waktu penyampaian tagihan oleh kreditur, panitia likuidasi menyusun neraca likuidasi interim yang memuat informasi tentang harta kekayaan perseroan dan daftar tagihan kreditur. Neraca likuidasi interim kemudian disetujui oleh para pendiri (pemegang saham, peserta) yang mengambil keputusan tentang likuidasi perusahaan.
- Apabila dana perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi tuntutan krediturnya, maka panitia likuidasi mengadakan lelang umum untuk menjual harta perseroan. Harta yang tersisa setelah dipenuhinya tuntutan kreditur dikembalikan kepada pendirinya (pemegang saham, peserta), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau Piagam perusahaan.
- Panitia likuidasi kemudian membayar para kreditur (sesuai urutan yang ditentukan dalam Pasal 70 KUH Perdata Armenia). Setelah penyelesaian dengan kreditur selesai, panitia likuidasi menyusun neraca likuidasi yang harus disetujui oleh para pendiri (peserta, pemegang saham) yang mengambil keputusan likuidasi.
- Panitia likuidasi kemudian mengajukan permohonan ke Daftar Badan Hukum Negara untuk menyelesaikan prosedur likuidasi. Untuk mengajukan permohonan likuidasi perusahaan, panitia likuidasi harus membayar biaya Negara sebesar 10 ribu AMD dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
- sebuah aplikasi,
- keputusan pendiri perusahaan (peserta, pemegang saham) tentang persetujuan neraca likuidasi,
- neraca likuidasi,
- referensi tentang melengkapi persyaratan ayat 5 Pasal 20 undang-undang Kearsipan.
- Apabila perusahaan tersebut termasuk dalam daftar badan usaha monopoli atau dominan, dalam waktu tiga hari setelah menerima permohonan likuidasi, Daftar Badan Hukum Negara mengirimkan penyelidikan kepada Komisi Negara untuk Perlindungan Persaingan Ekonomi untuk mengetahui kemungkinan proses administratif yang dilakukan terhadap perusahaan dan untuk mengkonfirmasi kurangnya kewajibannya kepada Komisi. Komisi harus memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari setelah tanggal pengiriman. Jika gagal melakukannya, Daftar Badan Hukum Negara menganggap itu sebagai konfirmasi tidak adanya kewajiban atau proses hukum terhadap perusahaan.
- Dalam hari kerja setelah menerima permohonan likuidasi, Daftar Badan Hukum Negara mengirimkan pertanyaan kepada otoritas pajak tentang tidak adanya kewajiban terhadap dana anggaran negara dan dana asuransi sosial. Otoritas pajak harus memberikan tanggapan dalam waktu 20 hari setelah menerima pertanyaan, jika mereka gagal memberikan tanggapan tepat waktu, atau tanggapan tidak sesuai dengan format yang ditentukan oleh undang-undang, Daftar Badan Hukum Negara menganggap itu sebagai konfirmasi tidak adanya. kewajiban. Apabila panitia likuidasi menyampaikan keterangan yang diberikan oleh fiskus pada hari persetujuan neraca likuidasi atau setelahnya tentang tidak adanya kewajiban terhadap anggaran Negara atau dana jaminan sosial, maka Daftar Badan Hukum Negara tidak mengirimkan pertanyaan kepada Badan Hukum. otoritas pajak.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah ini dan tidak menemukan alasan untuk menolak permohonan likuidasi, Daftar Badan Hukum Negara dalam satu hari kerja membuat catatan tentang likuidasi perusahaan dalam Daftar Terpadu Negara, dan perusahaan tersebut dibubarkan dan tidak ada lagi.
Undang-undang tersebut mengatur tata cara berbeda dalam proses likuidasi bank, dana investasi, pengelola dana investasi, dan perusahaan asuransi.

