Di Armenia, hanya undang-undang Parlemen yang boleh membatasi hak dan kebebasan individu dan badan hukum, menetapkan kewajiban, menetapkan hukuman, mengenakan pajak, termasuk tarif dan tata cara pembayaran. Seni. 9 UU Perbuatan Hukum. Perbuatan hukum yang mempunyai kekuatan lebih rendah, termasuk instruksi dari fiskus, tidak boleh memuat peraturan tersebut. Misalnya, penjualan alat kesehatan dibebaskan dari PPN. Seni. 15 UU PPN. Pada saat yang sama instruksi dari inspektorat pajak mengatur bahwa penjualan alat kesehatan yang dapat digunakan untuk keperluan non medis hanya dibebaskan PPN apabila pembelinya adalah penyedia jasa kesehatan. Sidang Kasasi digelar bahwa syarat tambahan tersebut, yaitu penjualan alat kesehatan kepada penyedia jasa kesehatan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang tentang Perbuatan Hukum.

