Untuk tujuan PPN, layanan berikut dianggap disediakan di Armenia jika penerima layanan terdaftar di Armenia (pasal 14 Undang-Undang PPN):
- Consulting
- Informasi
- akuntansi
- Expert
- Terjemahan
- Teknik
- Pengolahan data
- Perangkat lunak
- Finansial
- Layanan serupa lainnya
Layanan keagenan tidak dianggap sebagai jenis layanan terpisah melainkan diperlakukan sesuai dengan sifat layanan yang diberikan berdasarkan perjanjian keagenan. Dengan demikian, jika jasa hukum diberikan berdasarkan perjanjian keagenan, maka jasa agen tersebut diperlakukan sebagai jasa hukum untuk keperluan PPN. Sidang Kasasi digelar bahwa jika, menurut perjanjian keagenan, prinsipal yang terdaftar di Armenia membebankan biaya kepada agen yang terdaftar di Inggris untuk mencari pembeli produknya dan menandatangani kontrak penjualan produk tersebut, inti dari perjanjian tersebut adalah melakukan tindakan hukum dan tindakan lainnya (pasal .806 KUHPerdata). Oleh karena itu, layanan yang diberikan berdasarkan perjanjian keagenan adalah layanan hukum yang ditentukan dalam Art. 14 Undang-Undang PPN, yang diatur di Armenia dan ketentuan mengenai tarif PPN nol tidak berlaku.

