Pada tanggal 28 Agustus 2014, Pemerintah menyetujui perubahan Undang-Undang Perpajakan yang memperkenalkan konsep hak gadai (pembatasan) pajak. Keutamaan hak gadai pajak dibandingkan dengan kepentingan yang terjamin dari para kreditur lain akan ditentukan pada saat hal itu diajukan ke dalam daftar harta gerak dan dapat diperluas ke rekening-rekening bank dan harta benda lainnya. Hak gadai pajak tidak akan menggantikan perampasan harta benda yang masih dapat digunakan oleh fiskus dalam kondisi tertentu. Amandemen tersebut diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Semuanya hebat. Saya sangat menghargai layanan berkualitas tinggi dari firma Anda. Hasilnya memuaskan dan saya senang. Semua pengacara profesional dan sangat membantu. Terima kasih banyak atas layanan Anda. Saya akan memberi bintang 5 untuk semuanya.

