Transaksi yang diberikan secara cuma-cuma atau diberi kompensasi sebagian di Armenia akan dikenakan pajak PPN penuh berdasarkan nilai riil (pasar) dari barang dan jasa yang disediakan. Pasal 6(3) UU PPN. Jika barang (jasa) tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga normal, transaksi tersebut akan diperlakukan sebagai transaksi yang diberi kompensasi sebagian (atau serampangan) dan PPN akan dikenakan pada nilai riil (pasar) dan bukan pada nilai faktur. Pasal 6(3) UU PPN. “Secara substansial lebih rendah” berarti lebih rendah sebesar 20% atau lebih daripada nilai sebenarnya dari transaksi tersebut. Pasal 8(6) UU PPN. Jika transaksi itu serampangan atau dikompensasikan sebagian, jumlah kena pajaknya adalah sama 80% dari nilai riil barang (jasa) identik yang disediakan oleh wajib pajak yang sama (atau wajib pajak lain jika datanya tidak mencukupi). Pasal 8(6) UU PPN.
Untuk memastikan adanya harga yang jauh lebih rendah, Badan Penerimaan Negara harus menggunakan prosedur “pengukuran” khusus atau informasi yang diterima dari pihak ketiga. Pengadilan Kasasi dalam VD/5276/05/09.
Dalam hal transaksi real estat, harga minimum untuk keperluan PPN adalah nilai kadaster dari properti tersebut. Pengadilan Kasasi dalam VD/3112/05/08.
Pengadilan Kasasi mengklarifikasi bahwa para pihak dalam kontrak bebas menetapkan harga berapa pun yang mereka inginkan, termasuk harga yang jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya. Namun untuk kepentingan perpajakan, Badan Pendapatan Negara menentukan nilai sebenarnya dari transaksi tersebut dengan membandingkan transaksi-transaksi yang serupa dalam keadaan yang sebanding. Pengadilan Kasasi dalam VD/0457/08/09.
Aturan penyesuaian harga untuk keperluan PPN ini tidak berlaku jika wajib pajak memberitahukan kepada Panitia Pendapatan Negara sekurang-kurangnya dua hari kerja sebelumnya tentang niatnya untuk menjual barang dan jasa dengan harga diskon. Pasal 8(6) UU PPN. Bentuk pemberitahuannya telah disetujui oleh Badan Pendapatan Negara dan merupakan tersedia secara online.

