Menurut Undang-Undang Armenia tentang Pengalihan Properti untuk Keperluan Umum dan Negara, kewajiban keuangan yang timbul dari pengalihan properti, khususnya kewajiban perpajakan, harus dikompensasi oleh pihak pengakuisisi. Selain itu, pemindahtanganan harta benda untuk kepentingan umum tidak boleh menimbulkan kerugian yang tidak wajar bagi pemiliknya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Kasasi berkesimpulan bahwa imbalan yang harus dibayar atas pengambilalihan harta benda tidak dikenakan PPN (Pengadilan Kasasi EKD/2028/02/10), maupun pajak keuntungan (Pengadilan Kasasi VD/2575/05/09).
Semuanya hebat. Saya sangat menghargai layanan berkualitas tinggi dari firma Anda. Hasilnya memuaskan dan saya senang. Semua pengacara profesional dan sangat membantu. Terima kasih banyak atas layanan Anda. Saya akan memberi bintang 5 untuk semuanya.

